Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
LMPI PTUN-Kan KPUD Bali
Renon
Selasa, 3 Juni 2008,
15:17 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Masyarakat Peduli Independen (LMPI) mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali. LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya calon independen yang diajukan ditolak oleh KPUD Bali.
Berkas gugatan diajukan LMPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (3/6). Berkas diserahkan langsung Ketua LMPI I Dewa Jontol Ardhana dan diterima Panitera PTUN Denpasar I Nyoman Selamet.
LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya, somasi yang diajukan ke KPUD Bali juga hanya ditanggapi oleh KPUD Bali dengan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Juru Bicara LMPI Ngurah Karyadi menyatakan KPU telah menyalahgunakan wewenang.
“Undang-undang saja telah memberikan kesempatan kepada calon independen, tetapi KPUD malah tidak melaksanakan amanat undang-undang,†kata Ngurah Karyadi.
Ngurah Karyadi berharap gugatan yang dilakukan LMPI mampu mendorong PTUN untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkada yang ditenggarai cacat hukum. Ngurah Karyadi juga menyampaikan gugatan ini juga sebagai bentuk upaya LMPI unntuk menegakkan proses hukum.
Sebelumnya LMPI mendaftarkan pasangan calon independen Komang Baruna-Dewa Jontol Ardhana ke KPUD Bali. Namun pendaftaranya ditolak. Ketua KPUD Bali Anak Agung Wisnumurti beralasan keterlibatan calon independent baru bisa diakomodasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mulai bulan Juni, sesuai surat keputusan KPU pusat. (mlt)
Berkas gugatan diajukan LMPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (3/6). Berkas diserahkan langsung Ketua LMPI I Dewa Jontol Ardhana dan diterima Panitera PTUN Denpasar I Nyoman Selamet.
LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya, somasi yang diajukan ke KPUD Bali juga hanya ditanggapi oleh KPUD Bali dengan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Juru Bicara LMPI Ngurah Karyadi menyatakan KPU telah menyalahgunakan wewenang.
“Undang-undang saja telah memberikan kesempatan kepada calon independen, tetapi KPUD malah tidak melaksanakan amanat undang-undang,†kata Ngurah Karyadi.
Ngurah Karyadi berharap gugatan yang dilakukan LMPI mampu mendorong PTUN untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkada yang ditenggarai cacat hukum. Ngurah Karyadi juga menyampaikan gugatan ini juga sebagai bentuk upaya LMPI unntuk menegakkan proses hukum.
Sebelumnya LMPI mendaftarkan pasangan calon independen Komang Baruna-Dewa Jontol Ardhana ke KPUD Bali. Namun pendaftaranya ditolak. Ketua KPUD Bali Anak Agung Wisnumurti beralasan keterlibatan calon independent baru bisa diakomodasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mulai bulan Juni, sesuai surat keputusan KPU pusat. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026