Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Mabuk Usai Pesta Miras, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemuda berinisial FF (20) warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya digagahi ketika mabuk usai pesta miras.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, bermula dari pesta miras sejumlah empat orang di sebuah tempat cukur rambut kawasan Banyuwangi. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian disetubuhi oleh pelaku.
"Selanjutnya terjadi pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada di bawah pengaruh miras," katanya, Rabu (26/5/2021).
Namun, lanjut dia, terungkapnya kasus persetubuhan berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kalipuro yang khawatir anak gadisnya belum pulang rumah tanpa ada kabar, pada Minggu 16 Mei 2021 lalu.
"Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek," sambungnya.
Setelah dimintai keterangan, penyidik mengungkap telah terjadi persetubuhan anak. Alhasil pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun