Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Maling Kendarai Mobil Jazz Curi HP Milik Kasir Toko
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang pemuda berinisial IM (30 tahun) ditangkap Tim Puma Polres Dompu karena diduga mencuri sebuah handphone milik kasir penjaga toko di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Menariknya, dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pemuda asal Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini saat beraksi mengendarai mobil Merek Honda type Jazz, yang akhirnya disita polisi sebagai barang bukti.
IM ditangkap Tim Puma Polres Dompu di rumahnya, Sabtu (19/2) setelah dilaporkan oleh korban Yuliana (24 tahun), seorang perempuan asal Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di toko milik korban. Saat itu korban Yuliana menggunakan hp miliknya untuk menelepon.
“Usai menelepon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli. Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil handphone, ternyata Hp miliknya sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hujaifah menambahkan, mendapat laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban. Sehingga petugas dapat dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hujaifah menerangkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku bahkan kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold milik korban.
“Pelaku berhasil ditangkap Tim Puma di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, Tim juga menyita satu unit mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya,” terang Hujaifah.
Usai dilakukan penangkapan, Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6020 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2350 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan