Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
Mantan Kelihan Adat Jadi Tersangka Penyelahgunaan Dana Hibah
Jumat, 6 Januari 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Mantan kelihan adat banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan I Nyoman Sukarya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2008. Penetapan I Nyoman Sukarya sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2008 dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (5/1).
Dikatakannya, Sukarya ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2016 lalu saat proses penyidikan masih berjalan. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah kami panggil sebanyak 1 kali,” jelasnya. Ditetapkanya tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2008 itu karena sudah cukup bukti yang sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Adapun tersangka Sukarya saat itu merupakan Kelian Adat dan merupakan penerima dana hibah tersebut dimana dalam proposal dia lah yang tertulis sebagai Ketua Panitia,” lanjutnya.Kasus ini terungkap ketika adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Informasi tersebut menyebutkan pada tahun 2008 silam warga banjar lalang pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri berencana membangun bale banjar.
Namun. dikarenakan tidak memiliki dana yang cukup. Warga hanya memiliki dana Rp 75 juta. Oleh salah satu tokoh desa setempat yakni I Ketut Suwardiana yang juga kala itu menjadi anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP dan kini menjadi anggota DPRD Tabanan dari Partai Hanura disanggupi akan membantu membangun bale Banjar tersebut. Dana Rp. 75.000.0000 tersebut kemudian diserahkan kepadanya. Sejak saat itu bale Banjar tersebut dikerjakan namun tak kunjung rampung.“Menurut keteranngan saksi kala itu Pak Suwardiana ini berjanji akan merampungkan bale Banjar warga pada tahun 2010,” jelas Ambara.
Namun hingga tahun 2013, Bale Banjar yang dijanjikan tidak juga rampung sesuai janjinya, warga setempat kemudian mengambil alih pembangunan dan membentuk panitia pembangunan yang baru guna melanjutkan pembangunan bale banjar yang belum rampung 100 persen. Panitia pembangunan kemudian mengajukan proposal pembangunan bale banjar ke Pemkab Tabanan. Proposal itu ditolak lantaran bale banjar tersebut dalam catatan Pemkab Tabanan sudah pernah mendapatkan bantuan pembangunan sebesar Rp. 202.400.000 pada 2008 silam dan diterima oleh I Nyoman Sukarya.
Sontak saja panitia pembangunan yang baru kaget, karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai cairnya dana hibah itu. Atas dasar itulah warga melapor. Mengenai dugaan kerlibatan anggota dewan tersebut, Alit Ambara mengatakan jika hal tersebut akan terungkap di persidangan nanti. Setelah nanti berkas dari tersangka Sukarya rampung maka proses persidangan akan segera dimulai sehingga di meja persidangan semuanya akan terungkap.
“Jika sudah masuk persidangan maka akan terbukti siapa saja yang terlibat termasuk siapa yang sebenarnya menikmati uang tersebut,” tandas pejabat asal Klungkung ini.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5134 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3427 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2182 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 888 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026