Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 7 November 2026
Mantan Wagub Bali Sudikerta Dapat Remisi 3 Bulan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Di hari jadi kemerdekaan RI ke 76, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendapat hadiah remisi selama tiga bulan.
Sebagaimana diketahui, Sudikerta telah ditetapkan hukuman selama 6 tahun penjara terhitung dari Desember 2019. Ia dihukum terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp.150 miliar.
Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan ada 1.942 narapidana yang mendapat remisi umum (RU).
"Pemberian remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berprilaku baik. Dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana yang ada wilayah Bali hanya sebagiannya yang mendapat remisi yakni 1.942 orang. Dan, dari jumlah tersebut ada 36 orang langsung bebas," tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan pemberian remisi terhadap warga binaan yang sudah memenuhi kriteria ini tidak hanya peruntungan untuk Narapidana WNI tetapi juga Narapidana WNA.
"WNA yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Masing-masing WNA ini mendapat potongan hukuman dari 1 bulan hingga 4 bulan. Mayoritas WNA yang mendapat remisi adalah kasus Narkotika," bebernya.
Kata dia, 728 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi dari 1.590 total keseluruhan napi di LP Kerobokan. Namun, hanya 695 orang yang terealisasi atau surat keputusan (SK) turun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 653 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 539 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan