Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Masuk Bali Wajib Tes PCR Akan Pengaruhi Jumlah Wisatawan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021 dinilai akan berdampak pada jumlah trafic penumpang pesawat ke provinsi Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tentu traffic dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.
Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.
"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk qr barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.
Taufan menambahkan, untuk SE Nombor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli