Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Mudana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Manggis
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengurus PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang bertugas sebagai ketua pengelola dana UEB di Kecamatan Manggis, I Nyoman Mudana (34), asal Dusun Pekarangan, Desa Ngis, Manggis Karangasem, setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana UEB yang menjadi tanggung jawabnya, Senin (12/11) Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan statusnya resmi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi.
Peningkatan status atas Mudana itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Amlapura, I Wayan Widarma.
Disampaikannya Penetapan Status Tersangka terhadap Mudana berdasar atas penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terkait adanya laporan dugaan penggelapan Dana PPK yang salah satunya disalurkan untuk usaha ekonomi produktif melalui LPD yang ada di Kecamatan Manggis.
Dana dimaksud sampai jatuh tempo diketahui terjadinya selisih jumlah antara setoran LPD dengan rekening UEB di BRI Cabang Ulakan, Manggis per Desember Tahun 2006 sebesar Rp 130 Juta. Setelah diusut yang bersangkutan terindikasi menggunakan dana dimaksud untuk kepentingan pribadi, beber Widarma.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Widarma, kepada yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan sebelum digiring ke meja hijau untuk menjalani persidangan. Pihak kejaksaan juga akan menyampaikan kepada PPK untuk melakukan audit guna merinci kerugian Negara yang diakibatkan dari ulah tersangka.
Meski berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, jika dalam proses hukum lanjutan tersangka kurang kooperatif seperti tidak hadir pada saat pemeriksaan, atau berusaha menghindari proses hukum pihak kejaksaan, disebutkan Widarma bisa saja melakukan pemanggilan paksa dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan sementara.
Kasus penggelapan dana PPK di Kecamatan Manggis ini, sebenarnya telah mencuat pada akhir Tahun 2006 lalu, disaat Mudana tidak bisa mempertanggung jawabkan dana UEB yang dikelolanya. Pertemuan demi pertemuan yang difasilitatori pihak kecamatan maupun PPK dan dihadiri sejumlah tokoh pejabat terkait telah juga dilakukan.
Sampai akhirnya Mudana mengakui sendiri bahwa dana yang Ia kelola tidak bisa Ia pertanggung jawabkan. Atas sikapnya itu pula, kasus Mudana itu diputuskan untuk diproses melalui jalur hukum.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5667 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan