Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Nambang Pasir = Penjara 5 Tahun, Denda Rp 10 Milyar
Beritabali.com,Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menambang pasir laut sembarangan adalah melabrak UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sanksinya jelas selain kurungan penjara 2 sampai 5 tahun juga denda 2 sampai Rp 10 milyar.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, Saleh Purwanto.
Menurut dia larangan tersebut tertuang dalam Bab V, Bagian 6, Pasal 35 poin , yang menyebutkan larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.
“Selain itu Pasal 73 pada UU tersebut bisa dikenakan sanksi penjara dua hingga lima tahun, dan denda Rp 2 hingga Rp 10 milyar,” tegasnya di Yeh Gangga, belum lama ini.
Terkait wacana Pemkab Tabanan menambang pasir laut untuk bijih besi baja Saleh mengatakan harus melalui pengkajian mendalam dengan berbagai aspek, khususnya aspek lingkungan.
Meski akan direklamasi kata dia masih memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan lingkungan pada keadaan semula.
“Perubahan garis pantai karena penambangan atau reklamasi akan berdampak pada wilayah pantai lainnya,” katanya.
Dia mencontohkan reklamasi di Pulau Serangan, akibatnya beberapa wilayah pantai lainnya mengalami abrasi seperti Pantai Padang Galak, Candidasa, dan beberapa wilayah pantai lainnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6039 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2365 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan