Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Nekat Jual Ganja, Pedagang Bakso Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan narkoba Polres Badung menangkap seorang pedagang bakso yang berjualan di depan LP Kerobokan, Badung, Bali. Pedagang bakso ini ditangkap karena nekat menjual bakso plus ganja kering.
Saat dibekuk, Samsul Hadi (37), nama abang tukang bakso ini, kedapatan menyimpan 1 plastik berisi ganja kering seberat 8,5 gram yang disembunyikan di bawah tempat duduk sepeda motor miliknya.
Pahumas Polres Badung Kompol IGA Sasih, mengatakan, tersangka Samsul Hadi diciduk sekitar pukul 20.15 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang informan yang mengatakan melihat pedagang bakso menyimpan ganja.
Informan mengabarkan tukang bakso itu menyimpan narkoba jenis ganja,ungkap Kompol Sasih, Senin (14/12).
Buser narkoba bergerak ke depan LP Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu 11X Denpasar. Di sana, ditemukan sebuah sepeda motor Honda Karisma DK 5371 QS, nangkring di sebelah penjual bakso. Petugas sedikit heran, karena pemilik sepeda motor tidak ada.
Setelah diselidiki, pemilik sepeda motor adalah pedagang bakso tadi. Pedagang bakso tak lain Samsul Hadi mengaku sepeda motor miliknya.
Anggota kita meminta kunci kontak untuk membuka jok motor. Anggota juga memanggil seorang saksi di lokasi untuk melihat isi jok,bebernya.
Setelah jok sepeda motor dibuka oleh tersangka Samsul Hadi, di dalamnya terdapat sebuah bungkusan plastick warna kuning berisi pakaian.
Sementara di atas tumpukan pakaian ada satu kantong plastik putih berisi daun, biji dan batang ganja yang beratnya mencapai 8,5 gram. Tersangka pun diminta untuk mengambil langsung ganja yang ada di atas tumpukan pakaian.
Setelah bungkusan ganja itu diperlihatkan, tersangka Samsul Hadi yang tinggal di Jalan Intan Permai Gang IV Kerobokan Kuta, membantahnya.
Dia mengaku tidak mengetahui ada ganja di jok sepeda motor miliknya. Kendati tidak mengakuinya, petugas menggiringnya ke Polres Badung untuk diperiksa.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda sebanyak banyaknya 8 milyar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan