Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Oknum Mahasiswa Warmadewa Divonis 4 Tahun
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum mahasiswa Warmadewa, Otniel Kondo (26) divonis 4 tahun penjara, Rabu (12/12).
Terdakwa divonis akibat secara sah memiliki 20 butir pil ekstasi yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Vonis ini dikemukakan, Majelis Hakim yang dipimpin Istining Kadariswati, S.H. dihadapan Jaksa Penuntut Umum Cok Intan SH.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertegas bahwa terdakwa ditangkap polisi Minggu 23 September lalu di Jl Pulau Kawe Denpasar. Terdakwa mahasiswa semester V ini ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi. Sebelumnya polisi mengincar Agus (buron) dan memancing transaksi dan memesan 20 butir inek seharga Rp. 2,5 juta. Tapi Agus meminta tolong ke terdakwa untuk menyerahkan 20 butir inek ke pembeli yang ternyata polisi. (Che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3215 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 716 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 663 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman