Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pansus TRAP Segel Vila Bodong di Hutan Pejarakan, Rekomendasi Pembongkaran
BERITABALI.COM, BULELENG.
Temuan bangunan vila tanpa izin di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, memicu perhatian serius DPRD Bali. Proyek yang diduga melanggar tata ruang dan aturan kehutanan itu kini terancam dibongkar.
Bangunan tersebut diketahui berdiri di dua zona berbeda dalam kawasan hutan desa. Pada lokasi pertama, terdapat tiga unit vila, berlantai dua dengan progres pembangunan sekitar 70 persen. Sementara di lokasi kedua, dua bangunan lain juga telah mencapai progres serupa. Seluruhnya diduga dibangun tanpa izin resmi.
Kasus ini kemudian dilaporkan warga setempat ke DPRD Bali, sehingga Komisi I dan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak lapangan pada Oktober 2025 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menegaskan hasil temuan di lapangan menunjukkan pelanggaran serius. Pihaknya pun langsung memasang garis Pol PP sebagai penghentian proses pembangunan.
“Pansus TRAP sudah turun langsung dan menemukan bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin. Kami juga sudah memasang garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara,” ujarnya usai rapat membahas temuan villa bodong ini di kantor DPRD Buleleng, Jumat (27/3).
Sementara Anggota Komisi I sekaligus Pansus TRAP DPRD Bali, Gede Harja menyebut, tidak boleh ada bangunan permanen di kawasan hutan desa. Terlebih bangunan villa tersebut tifak memiliki izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi kawasan hutan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Harja menyebut, villa tersebut diduga dibangun dengan meminjam nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan. “Ada indikasi pinjam nama. Ini harus ditelusuri lebih lanjut oleh Satpol PP,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal, untuk mencegah terjadinya bencana seperti banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu. Sesuai regulasi yang berlaku, bangunan tanpa izin di kawasan hutan wajib ditindak tegas.
“Kami sepakat untuk menutup, membongkar, dan mengembalikan fungsi hutan seperti semula. Itu akan menjadi rekomendasi resmi DPRD Bali,” tegasnya.
Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa menjelaskan, awalnya pengelolaan kawasan tersebut mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 yang diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
“Pengelolaan diserahkan ke LPHD, kemudian disusun rencana kerja. Namun terkait bangunan, kami sudah mendorong agar ada koordinasi dengan KPH dan Dinas Kehutanan sebelum pembangunan,” jelasnya.
Ia mengakui, saat ini bangunan tersebut masih dalam proses perizinan melalui sistem OSS, namun keabsahannya tetap harus dikaji oleh pemerintah daerah. “Apakah OSS itu otomatis jadi dasar izin atau tidak, itu yang masih menjadi pertanyaan,” katanya.
DPRD Bali memastikan akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan lanjutan. Hasil akhir berupa rekomendasi tertulis akan segera diterbitkan, yang mengarah pada penutupan permanen hingga pembongkaran bangunan villa ilegal tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang