Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.
Inisial namanya MSR (50), warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten setempat. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.
MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.
Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan, penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada hari Senin (29/3/2021).
"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.
Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai sebesar Rp3.195.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan nomor polisi P 4935 GW.
Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.
Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek. Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.
"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1570 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1395 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun