Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 7 September 2026
Pelihara Satwa Liar, Turis Jepang Dituntut 10 Bulan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Jepang Mamoru Kuramoto dituntut JPU 10 bulan penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Uniknya, satwa tersebut dibeli di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ketut Sujaya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (9/08/2007).
Kuramoto dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat (2) a UU Ri No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa, kata Sujaya.
Kuramoto memelihara beberapa satwa liar, yaitu 1 ekor kucing hutan, 1 ekor burung hantu, I ekor burung elang, kelelawar, 1 ekor kukang, 1 ekor celepuk, 2 ekor ular molurus.
Kuramoto mengaku membeli sebagian satwa tersebut di Pasar Burung Satria. Burung dan beberapa satwa, ia pelihara dalam kandang serta memberinya makan di kostnya Perum Glogor Asri, Denpasar.
Petugas BKSDA menggeledah rumah terdakwa, 7 Mei 2007 serta menemukan dan menyita semua satwa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3204 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 691 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 656 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman