Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemancangan Tiang Proyek PLTU Diboikot
BERITABALI.COM, BULELENG.
Rencana pemancangan tiang pembangunan mega proyek Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak terancam diwarnai aksi protes warga, bahkan DPRD Buleleng menyatakan memboikot pelaksanaan mega proyek tersebut. Pembangunan mega proyek PLTU Celukan Bawang yang rencananya akan diawali Senin (24/3) pagi dengan upacara pecaruan dan pemancangan tiang oleh PT General Energy Bali dipastikan tidak dihadiri sebagian anggota DPRD Kabupaten Buleleng, menyusul proyek bernilai 1,8 triliun rupiah itu dinilai cacat hukum dari segi perijinan serta adanya ancaman aksi protes sejumlah warga yang lahan dibebaskan untuk pembangunan PLTU tersebut.
“Dewan jelas tidak akan menghadiri, kami diundang dan kami dari komisi C tidak akan hadir karena kalau kami hadir sama halnya dewan mengakui sesuatu yang tidak legal, saya menilai proses perijinan cacat hukum, karena rekomendasi lembaga pada tahun 2003 dan saat dilakukan perpanjangan rekomendasi tersebut oleh eksekutif ke DPRD tidak ada perpanjangan dan tenbusan surat tidak ada,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Buleleng, Gede Suarthana bersama Anggotanya, Putu Mardika, Minggu (23/3).
Gede Suarthana dari Fraksi Golkar dan Putu Mardika dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masih adanya protes sejumlah warga atas pembebasan lahan tanah milik warga untuk pembangunan PLTU Celukan Bawang, bahkan sejumlah warga juga akan menyatakan aksi protes dengan melakukan aksi demo. “Yang jelas ketika kami turun ke lapangan ada beberapa perwakilan warga menyatakan, manakala tidak ada satu penyelesaian terhadap pembayaran tanah yang dibebaskan mengancam akan melakukan demo, kami sudah sarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah,” ujar Suarthana.
Bupati Buleleng Putu Bagiada membantah bila pembangunan mega proyek PLTU Celukan Bawang mengantongi ijin yang cacat hukum. “Segala proses perijinan telah dikantongi untuk pembangunan proyek yang memberikan imbas perekonomian kepada masyarakat Buleleng,” tegas Bagiada. Sementara, PT General Energy Bali yang akan membangun PLTU Di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak telah membebaskan lahan milik warga mencapai 45,5 hektar dari rencana kebutuhan kurang lebih 65 hektar, namun beberapa hektar diantaranya masih bermasalah, sebab belum adanya titik temu soal ganti untung antara pemilik lahan dengan investor.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan