Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemerintah Atur Ulang Regulasi Penyadapan Telepon
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah menyatakan akan melakukan pengaturan ulang regulasi penyadapan atau proses penyadapan terhadap hubungan telepon antara dua orang. Pengaturan aturan penyadapan menurut rencana akan dituangkan dalam sebuah aturan pemerintah yang kini masih dalam proses pembahasan.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul sembiring pada keteranganya di Nusa Dua (12/11) menyatakan, saat ini terdapat beberapa lembaga yang tidak mempunyai hak untuk menyadap tetapi melakukan penyadapan, seperti yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan Kejaksaan memiliki hak untuk menyadap tetapi tidak mempunyai alat untuk melakukan penyadapan.
Menurut Tifatul Sembiring, proses penyadapan kedepan hanya boleh dilakukan atas ijin dari pengadilan.
Penyadapan harus atas seijin pengadilan, kita tidak boleh menyadap orang, itu melanggar hak azazi manusia,†kata Tifatul Sembiring.
Tifatul sembiring menegaskan penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang kuat dan bertujuan hanya untuk memperkaya bukti-bukti yang ada. Selain itu tidak semua lembaga mempunyai hak untuk melakukan penyadapan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2348 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan