Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Pemerintah Kaji Pemungutan Pajak Marketplace Tahun 2023
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan akan terus menggali potensi penerimaan pajak pada 2023 agar tidak hanya bergantung pada komoditas yang harganya tengah meningkat pada 2022.
“Bisa saja nanti kita tidak terlalu berharap penerimaan perpajakan dari windfall komoditas. Ini harus diwaspadai juga, karena tidak selamanya penerimaan pajak harus bergantung pada harga komoditas,” katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Salah salah satu potensi yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pemungutan pajak oleh market place atau lokapasar lokal.
DJP Kemenkeu akan melakukan uji coba dengan menunjuk market place pemerintah yang bisanya menyediakan barang-barang untuk program pengadaan langsung pemerintah.
Ia juga berpendapat, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk mencermati regulasi, proses bisnis, dan potensi perkembangan dari setiap tren terbaru, seperti belanja di dalam game online.
Bersamaan dengan itu, kata dia, pemerintah akan terus memperbaiki pelayanan guna mempermudah masyarakat membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak turut meningkat, misalnya dengan menyederhanakan pelaporan transaksi perdagangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sekarang pelaku UMKM banyak yang terhubung dengan market place online, mereka berjualan dengan ponsel. Kami berpikir bagaimana agar data-data penjualan mereka dibuat di dalam satu layanan yang komprehensif sehingga mereka lapor tinggal klik ponsel saja,” ucapnya.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan akan membuat penerimaan pajak meningkat sehingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari utang juga dapat ditekan.
“Sudah terbukti kalau penerimaan pajak naik, pembiayaan bisa dikurangi sehingga kita tidak perlu mengeluarkan surat utang sebanyak yang direncanakan karena penerimaan pajak sudah bisa menutup belanja,” pungkasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4573 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2376 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2033 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1077 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun