Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo
Upaya Kembalikan Fungsi Hutan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah mulai menjalankan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi. Sejumlah masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan TNTN sebagai kawasan hutan lindung.
Langkah ini ditandai melalui kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Pemerintah mendorong pendekatan dialog dan musyawarah agar relokasi berjalan adil serta dapat diterima masyarakat.
“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” terang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Wamen Ossy menegaskan relokasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga pemulihan kawasan konservasi tetap sejalan dengan perlindungan hak masyarakat.
“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, insyaallah, Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas Garuda, tercatat 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektare yang mencakup 228 kepala keluarga. Skema ini menjadi jembatan agar masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat terdampak relokasi akan difasilitasi melalui hutan kemasyarakatan sebelum masuk ke tahap pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria.
“Insyaallah, nanti kalau situasi sudah lebih baik, nanti akan ada proses TORA. Nanti kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN yang menyertipikasi kebun-kebun masyarakat,” jelas Menteri Kehutanan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan relokasi bukan untuk meminggirkan masyarakat, melainkan memastikan keseimbangan antara kepentingan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
“Tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di Tesso Nilo. Kemudian, kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo, agar Taman Nasionalnya tetap terjaga. Kembali menjadi rumah aman yang nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” pungkas Raja Juli Antoni.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5877 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2583 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2228 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan