Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pengacara dan Warga Pakudui Digiring ke Mapolsek
Tegallalang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Gara-gara rebutan lahan di wilayah Ceking, Tegallalang, pengacara dan warga Pakudui digiring ke Mapolsek setempat, Minggu (26/10).
Sekitar 50 warga Pakudui tempek Kangin, Tegallalang mendatangi lahan seluas 3 Are, Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka tak terima, tanah yang sudah didirikan Art Shop tersebut disuruh mengosongkan oleh I Made Suamba, SH selaku kuasa hukum Mangku Regog asal Pujung Kelod.
Dimana kuasa hukum ini sudah mengklaim kalau tanah itu milik kliennya. Sebaliknya Warga Desa Adat Pakudui juga mengklaim kalau tanah itu milik adat. Terkait masalah ini, sudah tentu terjadi pro dan kontra, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak digiring ke Mapolsek Tegallalang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketika dimintai konfirmasinya, Kapolsek Tegalallang, Iptu I Nyoman Alit Suparta seijin Kapolres membenarkan kejadian tersebut, kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Pasalnya, kedua pihak belum memiliki sertifikat. Untuk pengacara kami yang memulangkan, sedangkan untuk warga sendiri dipulangkan oleh Kades Kedisan, I Gusti Ngurah Oka, dan sampai saat ini tak ada tindakan kriminal dalam kejadian ini, ungkapnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6023 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2354 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan