Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Penyiar Gema Merdeka Divonis 6 Bulan Penjara
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyiar radio Gema Merdeka, Kadek Nurhadi Suputra (28), Rabu (12/12), diganjar 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Kartikawati, S.H., di PN Denpasar. Terdakwa dinilai melakukan pencurian berencana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.
Dihadapan majelis hakim, lelaki asal Nusa Penida tersebut mengakui semua perbuatannya. Bahkan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya menyesal pak Hakim. Saya mohon hukuman saya diringankan, saya punya anak dan istri,†rengek terdakwa.
Terdakwa mengaku mencuri ditempat kerjanya karena merasa sakit hati terhadap perusahaan.
Pasalnya, jam siaran terdakwa dikurangi. Inilah yang memicunya mencuri dua buah HP merk Nokia, tas merk LG, empat bungkus kopi bubuk dan uang Rp. 350 ribu. Pencurian terjadi 19 September lalu sekitar pukul 03.00 Wita di lantai II radio Gema Merdeka, JL WR Supratman Denpasar.
Terdakwa dengan melompat pagar perusahaan dan memanjat tembok menuju lantai II. Terdakwa memegang kunci duplikat sehinga mudah masuk ke ruangan. Sementara uang hasil curian dipakai untuk merenovasi sepeda motornya dan sisanya Rp. 87.000. (Che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3215 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 716 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 663 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman