Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Perda Sempadan Sungai di Gianyar, Bangunan di Bantaran Bakal Ditata
BERITABALI.COM, GIANYAR.
DPRD Kabupaten Gianyar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Sempadan Sungai sebagai landasan hukum untuk mengatur, melindungi, dan mengendalikan kawasan sempadan sungai secara terpadu dan berkelanjutan.
Raperda inisiatif DPRD Gianyar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (31/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja dan dihadiri anggota DPRD Gianyar serta Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama jajaran perangkat daerah.
I Nyoman Alit Sutarya yang membacakan Raperda menjelaskan, Gianyar memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kelestarian lingkungan hidup. Sungai dinilai tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya air, tetapi juga memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan budaya.
Namun, pertumbuhan penduduk, perkembangan permukiman, aktivitas ekonomi, dan pembangunan pariwisata turut memberikan tekanan terhadap kawasan sempadan sungai.
Alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai menjadi sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan pengaturan lebih komprehensif.
“Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Alit Sutarya.
Baca juga:
Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
Raperda Penataan Sempadan Sungai akan memberikan kepastian hukum dalam pengaturan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Pengaturan tersebut mencakup aspek perlindungan, pemanfaatan, serta pengendalian kawasan.
Pemkab Gianyar nantinya memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penataan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Raperda juga mengatur penyusunan rencana penataan sempadan sungai serta pemanfaatan kawasan secara selektif dan berkelanjutan. Sejumlah kegiatan akan diklasifikasikan berdasarkan status diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, maupun dilarang.
Termasuk di dalamnya pengaturan terhadap bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai agar penanganannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian juga diperkuat melalui mekanisme perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi administratif.
Selain mengatur aspek pembangunan dan lingkungan, Raperda Penataan Sempadan Sungai juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui filosofi Tri Hita Karana dan konsep Sad Kerthi.
Pelestarian sempadan sungai tidak hanya dipandang sebagai upaya menjaga lingkungan secara fisik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.
DPRD Gianyar juga mendorong keterlibatan masyarakat dan Desa Adat dalam menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui Awig-Awig, Pararem, maupun ketentuan adat lainnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5988 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan