Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Jembrana hingga Wilayah Pedesaan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kabupaten Jembrana, kini menjadi daerah mengkhawatirkan dalam peredaran rokok tanpa pita cukai. Meskipun sejumlah distributor dan agen rokok resmi telah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, puluhan warung masih tetap menjual rokok ilegal ini.
Kabid Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata dengan izin dari Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.
"Beberapa waktu lalu kami mengadakan sosialisasi bersama petugas Bea Cukai Denpasar di Desa Pengambengan," ujar Wirata.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama bea cukai berencana untuk menyasar warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal.
"Kami akan membuat jadwal dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar, karena ini adalah ranah mereka. Kemungkinan besar, pelaksanaannya akan dilakukan pada bulan November 2023," tambahnya.
Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan pada Senin (23/10/2023) menunjukkan bahwa belasan merk rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai tembak dapat ditemukan di sejumlah warung yang tersebar di pedesaan.
Tidak hanya itu, satu warung di pusat kota juga diketahui menyimpan dan menjual stok rokok ilegal. Belasan rokok ilegal dengan mudah diperoleh oleh surat kabar ini dari tiga warung di Kecamatan Jembrana, yaitu di Desa Batuagung, Kelurahan Dauhwaru, dan Kelurahan Loloan Timur.
Dalam proses pemasaran rokok ilegal, para pedagang tidak memajangnya di rak display kaca seperti rokok resmi pada umumnya. Mereka dengan sengaja menyimpan kemasan rokok ilegal di ruangan terpisah atau belakang warung utama.
Hanya orang-orang tertentu atau yang sudah dikenal yang dilayani saat mencari atau ingin membeli rokok tanpa cukai itu. Bahkan jika pembeli mengenakan pakaian yang sopan, penjual rokok tidak akan melayani pembelian rokok ilegal. Namun, jika berpenampilan biasa, penjual akan mengajak pembeli masuk ke dalam toko dan menanyakan rokok jenis apa yang ingin dibeli.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, rokok tanpa pita cukai saat ini memiliki tingkat minat yang tinggi di masyarakat. Meskipun keuntungan dari penjualan rokok ilegal sangat tipis, namun dengan harga yang sangat terjangkau, jauh di bawah rokok resmi, membuat rokok ilegal ini diminati oleh banyak masyarakat.
Harga satu bungkus rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp 7 ribu per bungkus untuk rokok dengan 16 batang. Sedangkan untuk rokok dengan 20 batang dijual dengan harga perbungkus berkisar antara Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu.
"Paling mahal dari harga rokok ilegal yang saya jual adalah Rp 15 ribu perbungkus. Sementara rokok resmi dapat mencapai harga Rp 25 ribu perbungkus," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap merk rokok ilegal memiliki tim sales yang berbeda-beda. Mereka biasanya mengunjungi warung-warung untuk menawarkan rokok murah.
"Untuk pemesanan, tinggal menghubungi kembali, tiap sales membawa merk rokok yang berbeda. Namun ada juga yang membawa lebih dari satu merk rokok," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5989 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan