Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Pertama di Dunia, Pekerja Seks di Belgia Dapat Cuti-Hak Pensiun
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Belgia menerapkan aturan baru di mana pekerja seks bakal mendapatkan hak cuti sakit, gaji bersalin, dan hak pensiun. Belgia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini kepada pekerja seks.
Aturan ini diterapkan berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada Minggu (1/12). Di dalam undang-undang tersebut juga termaktub aturan di mana para pekerja seks harus memiliki kontrak kerja jelas dan hak perlindungan hukum.
Dilansir The Guardian, undang-undang tersebut sejatinya mulai dirancang sejak Mei lalu. Undang-undang ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan pekerja seks perlindungan kerja seperti pekerja-pekerja pada umumnya.
Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk melindungi pekerja seks di Belgia dari eksploitasi seks dan pelecehan seksual serta menjauhkan mereka dari tindakan diskriminasi yang dilakukan warga setempat.
Penerapan aturan ini menuai respons positif dari Serikat Pekerja Seks di Belgia. Mereka menilai aturan ini sebagai kebijakan revolusioner "untuk mengakhiri diskriminasi hukum terhadap pekerja seks."
Namun, aturan ini justru menuai respons negatif dari berbagai organisasi feminis di Belgia. Mereka menilai aturan ini bakal menjadi ancaman bagi "gadis-gadis muda" di Belgia.
Selain itu, mereka juga menilai aturan ini malah akan membuat tempat-tempat prostitusi kian menjamur karena pekerja seks dilindungi oleh hukum.
"Menganggap bahwa prostitusi itu ada dan kita harus melindungi para pekerjanya sama saja dengan menerima kekerasan seksis ini dan tidak melawannya," kata ketua organisasi tersebut kepada media lokal Belgia, Le Soir.
Berdasarkan hukum di Belgia, para pekerja seks sebetulnya punya hak untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman. Pekerja seks di Belgia punya hak untuk menolak 'pelanggan' mereka jika pelanggan tersebut bersikap semena-mena.
Mereka juga tidak boleh dipecat dari pekerjaannya karena menolak ajakan kencan dari pelanggan mereka.
Selain itu, menurut aturan hukum di Belgia, bos-bos pemilik tempat prostitusi juga harus memperlakukan pekerja seksnya dengan baik. Mereka wajib menyediakan tombol panik hingga kondom untuk karyawannya.
Semua itu dilakukan untuk melindungi pekerja seks di Belgia dari hal-hal yang tidak diinginkan kala mereka melakukan pekerjaannya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3299 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 774 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 711 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman