Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samudin di Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan
beritabali.com/cnnindonesia.com/PN Blitar Vonis Bebas Gus Samudin di Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait kasus aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Majelis Hakim PN Blitar, Arif Kurniawan menilai Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan," kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Samsudin dan kedua terdakwa lainnya dapat segera dibebaskan dari tahanan.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim, para terdakwa juga langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Samsudin sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 333 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 261 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 214 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun