Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Bongkar Korupsi Dana UEP di Tabanan Rp1 Miliar
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan menangkap empat tersangka kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tersebut adalah WS, NE, ND, dan MW.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang disita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp905.700.000,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (20/1).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan