Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Polisi Perampok Baca Sendiri Pembelaannya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang kasus perampokan di kantor PT. Niagatama Intimulya dengan terdakwa Eko Wahyudi (30) kembali digelar di PN Negara, Kamis (27/1). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Yuli Atmaningsih tersebut, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Jembrana tersebut membacakan sendiri pembelaannya.
Dalam pembelaannya itu, Eko menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Dengan didampingi Supriyono, Eko berjanji tidak akan mengulangi berbuat tindakan pidana serta menyadari atas kesalahannya. Eko juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena hingga kini dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya merupakan tulang punggung keluarga karena istri saya tidak bekerja. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Eko sambil menahan tangis. Bahkan, di depan hakim, Eko bersumpah tidak mengulangi perbuatan yang melanggars aturan.
"Saya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena saat kejadian saya dihadapkan pada kondisi psikologis yang sangat sulit. Karena itu, mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya," pinta Eko.
Mendengar permohonan Eko tersebut, Yuli Atmaningsih memberikan kesempatan kepada Ni Ketut Lili Suryanti selaku JPU, untuk menanggapinya. Kendati melihat kalau eko memelas, lili tetap kukuh pada pendiriannya untuk menuntut terdakwa dengan lima tahun penjara dipotong masa tahanan. Untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan, Yuli Atmaningsih menundanya hingga Rabu, (16/2) mendatang.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan