Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pencuri Obat di Rumah WN Italia Senilai Rp75 Juta di Dalung
Senin, 1 Juli 2019,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Tersangka SIS alias Anto (36) kini mendekam di rumah tahanan Polsek Kuta Utara. Ia terlibat aksi pencurian di rumah warga Italia, Canavacciulo (52) di Jalan Betaka nomor 3 Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Badung dengan menggasak obat-obatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
[pilihan-redaksi]
Tersangka Anto dibekuk tanpa perlawanan pada 27 Juni 2019 lalu di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1 Denpasar Timur. Polisi mengamankan barang bukti 4 botol obat merk Triumeq beserta kotaknya.
Tersangka Anto dibekuk tanpa perlawanan pada 27 Juni 2019 lalu di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1 Denpasar Timur. Polisi mengamankan barang bukti 4 botol obat merk Triumeq beserta kotaknya.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, tersangka Anto masuk ke rumah korban di Jalan Betaka nomor 3 Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/6/2019) dengan merusak pintu rumah.
Selanjutnya, pria asal Jombang Jawa Timur itu mencuri obat-obatan merk Triumeq milik korban yang ditaruh di dalam almari di dalam kamar.
[pilihan-redaksi2]
“Korban ke Nusa Dua dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dan mengambil obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 75 juta,” beber Kapolsek.
“Korban ke Nusa Dua dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dan mengambil obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 75 juta,” beber Kapolsek.
Setelah diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Panit Ipda Made Galih Arta Wiguna melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1, Denpasar Timur.
Diinterogasi, tersangka Anto mengaku hasil curian 4 botol obat merek Triumeq beserta kotaknya dititipkan di rumah temannya di Br. Sakah, Pemogan Denpasar. Setelah barang bukti diamankan, tersangka kemudian digiring ke Polsek Kuta Utara untuk pengembangan lebih lanjut. (bbn/spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4451 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2196 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1561 Kali
04
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
05
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 947 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026