Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Polres Klungkung Bekuk 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Selasa, 2 April 2019,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba sesuai dengan hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung.
[pilihan-redaksi]
"Kedua tersangka berhasil kami amankan diantaranya bernama, PSH alias Tukek (33) yang beralamat di lingkungan Banjar Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung dan IPEP alias Cedol (36) dari Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan," demikian penjelasan yang disampaikan Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, SH,MH bersama Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH dan didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Senin (1/4).
"Kedua tersangka berhasil kami amankan diantaranya bernama, PSH alias Tukek (33) yang beralamat di lingkungan Banjar Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung dan IPEP alias Cedol (36) dari Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan," demikian penjelasan yang disampaikan Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, SH,MH bersama Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH dan didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Senin (1/4).
Dari tangan tersangka di amankan 10 buah paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total 4,26 gram bruto atau 1,9 gram netto dan 1 buah HP merk IPHONE 5 warna gold dengan nomor sim card 087862249235.
Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha lebih lanjut menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan menyebutkan telah ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya anggota unit lidik Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan yang dilakukan pada, Jumat (8/3) lalu sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang.
[pilihan-redaksi2]
"Dari hasil pengembangan di TKP dan dari hasil keterangan tersangka kemudian anggota Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar satu seseorang lagi beserta barang bukti," tambahnya.
"Dari hasil pengembangan di TKP dan dari hasil keterangan tersangka kemudian anggota Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar satu seseorang lagi beserta barang bukti," tambahnya.
Kemudian berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan, maka kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.(bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026