Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Potong BLT, Perbekel Divonis 1 Tahun
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Made Sudiama perbekel Desa Batungsel,Kecamatan Pupuan yang menjadi terdakwa pemotongan Batuan Langsung Tunai di Desanya divonis satu tahun pejara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Senin (15/6).
Atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Siregar SH, pengacara terdakwa I Made Artayasa menyatakan banding. Terdakwa yang juga masih aktif sebagai Perbekel Batungsel dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemotongan BLT kepada beberapa warga Batungsel Juli 2008 silam.
Adalah I Wayan Suteja (45) dan I Wayan Budiasa (33) yang BLT nya dipotong terdakwa. Budiasa semestinya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, namun kenyataanya menerima Rp 150 ribu. Sedangkan I Wayan Suteja (45) Dia yang mengalami cacat fisik memiliki kaki satu karena kecelakaan, BLT nya juga kena potong Rp 100 ribu dari total yang dia semestinya terima Rp 300 ribu.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5987 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2310 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan