Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Pria 58 Tahun Cabuli ABG di Hotel
BERITABALI.COM, NTB.
S (58 tahun) dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ditahan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pasalnya, S menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan lokasi kejadian di salah satu hotel di Kota Mataram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, korban perempuan, umur 13 tahun berasal dari Lombok Tengah.
“Adapun waktu dan tempat kejadiannya pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 terang-terangan bertempat di sebuah Hotel di Mataram,” terang Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12).
Kasat menyebutkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 WITA.
Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya. Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.
Kemudian terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa ke rumah keponakannya M di desa Bonder.
“Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat 30 menit, kemudian dijemput oleh keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up,” imbuh Kasat.
Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
“Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim.
Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya “sudah diapakan saja oleh terduga pelaku” dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar Rupiah,” tutup Iptu Redho Rizki Pratama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan