Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Proyek Milyaran Berantakan, Pemkab Nyerah
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya Pemkab Jembrana sudah kehabisan akal untuk memperbaiki proyek senderan yang sekaligus jogging track di pinggir Sungai Ijogading yang berantakan diterjang banjir bandang sekitar setahun yang lalu. Pemkab menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Impian Jembrana mempercantik sungai yang membelah Kota Negara boleh dibilang pupus. Pasalnya, proyek senderan di pinggir Sungai Ijo Gading senilai Rp. 1,98 miliar yang diharapkan menjadi semacam pedestrian dan jogging track berubah menjadi puing-puing yang dipenuhi oleh sampah dan limbah.
Lantaran letaknya persis di tengah-tengah Kota Negara, kondisi ini menambah kesan jorok di ibukota Jembrana itu. Untuk memperbaiki pasca ditinggal lari pemborongnya, Pemkab Jembrana sudah angkat tangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, I Ketut Swijana ketika dihubungi, Minggu (4/10) mengakui kalau pihaknya belum bisa memperbaiki proyek tersebut setelah ambrol dihantam banjir bandang setahun yang lalu.Pemborongnya juga sudah angkat tangan, katanya.
Menurut Swijana, ambrolnya proyek senderan sepanjang 1.620 di sisi kanan kiri sungai Ijogading tersebut lantaran kelalaian pengawas lapangan dan rekanan.
Setelah ditelisik ternyata pada proyek tersebut ditemukan adanya bahan semestinya dipasang namun oleh pemborong tidak dipasang. Kalau begini yang lalai adalah pengawas lapangan sehingga rekanan seolah-olah mencuri dengan tidak memasang sesuatu yang sejatinya ada dalam perencanaan, terangnya.
Terkait masalah ini, Swijana menambahkan pihak pemborongpun sudah tidak mau memperbaikinya dan membiarkan proyek ini masuk ke ranah hukum. Biar pihak kejaksaan yang menyikapi, jelasnya.
BPK RI perwakilan Bali dalam hasil pemeriksaannya menilai proyek tersebut rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir dan tidak dilakukan perbaikan oleh rekanan.
BPK RI perwakilan Bali menyarankan agar Bupati Jembrana memberi sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Tim Perencana proyek serta pengawas lapangan.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar PPTK proyek tersebut menyetorkan kerugian daerah ke kas negara sebesar Rp. 99 juta lebih. Kami sudah laksanakan saran BPK itu, tandas Swijana. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan