Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pulihkan Kerugian WNA Rp51 Juta, PN Gianyar Terapkan Restorative Justice
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengupayakan pemulihan kerugian ekonomi dua wisatawan asal Korea Selatan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus pembobolan kartu perbankan di Ubud.
Dalam proses persidangan, dua terdakwa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp51 juta kepada korban, Suncha Park dan Hwanki Hong. Pengembalian tersebut menjadi bentuk pemulihan atas kerugian ekonomi yang dialami kedua wisatawan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.B/2026/PN Gin dan Nomor 100/Pid.B/2026/PN Gin. Dua terdakwa yang diadili secara terpisah yakni Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dan I Gede Indiana alias Jero India.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dana dari kartu perbankan milik korban di sebuah usaha pijat di kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Endru Sonata bersama hakim anggota Muhammad Akbar Rusli dan Farrij Odie Wibowo menginisiasi penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan korban. Langkah tersebut disebut sejalan dengan implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Upaya pemulihan membuahkan hasil dengan diserahkannya uang sejumlah Rp51 juta oleh para terdakwa kepada korban. Penyerahan ini menjadi bentuk ganti rugi atas dampak ekonomi yang dialami kedua wisatawan," ungkap keterangan pihak persidangan.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2025 ketika I Gede Indiana diduga menyiapkan mesin Electronic Data Capture (EDC) KB Bank atas nama merchant "Gede Bali Rent Car" dengan menggunakan identitas pihak ketiga.
Mesin EDC tersebut kemudian dikirim ke lokasi usaha SPA Sinar Bali di Ubud dan diterima oleh Ni Jero Adik.
Aksi pencurian diduga terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat kedua korban menikmati layanan pijat, barang pribadi mereka ditempatkan di dalam keranjang yang berada di luar pengawasan.
Ni Jero Adik diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil kartu milik kedua korban. Kartu kemudian digunakan melalui mesin EDC sebanyak dua kali transaksi tanpa izin, dengan nilai masing-masing sekitar Rp25,5 juta.
Setelah transaksi berhasil, kartu dikembalikan ke tempat semula. Dana yang masuk ke rekening penampung kemudian diduga dipindahkan oleh I Gede Indiana ke rekening lain sebelum dicairkan secara tunai melalui sebuah money changer.
Kedua korban baru mengetahui adanya transaksi tersebut pada Senin (5/1/2026) malam setelah mengecek histori transaksi keuangan mereka.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama.
Meskipun kerugian ekonomi korban telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan. Penuntut Umum menuntut Ni Jero Adik dengan pidana penjara selama delapan bulan dan I Gede Indiana selama 10 bulan.
Pengembalian kerugian dan iktikad baik para terdakwa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam dinamika persidangan, bersama alat bukti dan pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gianyar, pembacaan putusan akhir secara terbuka untuk umum dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hingga putusan dibacakan, kedua terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan