Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Rekomendasi Pansus VI DPRD Tabanan Rampung, Salah Satunya Optimalkan PDDS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan telah merampungkan rekomendasi terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penataan aset.
Belasan butir rekomendasi itu, Pansus mendorong pemanfaatan dan pengelolaan aset yang memberi kontribusi bagi PAD. Salah satunya, mengembangkan usaha dengan mengarahkan Perusahaan Daerah Umum Dharma Santika (PDDS) sebagai pengelolanya. Tidak sekadar jual-beli komoditas serta memacu pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pertama yang mesti dilakukan adalah mencermati regulasinya,” ujar Sekretaris Pansus VI, I Gusti Nyoman Omardani, Minggu (16/5).
Menurut politisi PDIP asa Pupuan ini, regulasi khusus diperlukan agar ada keleluasaan PDDS melakukan pengembangan usaha melalui pengelolaan aset-aset daerah.
“Baik tanah. Mungkin lahan-lahan daya tarik wisata dan sebagainya,” katanya.
Kemungkinan untuk mengelola aset-aset tersebut dia imbuhkan dengan menyebut sejumlah aset yang potensial digarap dan dikembangkan untuk menambah PAD seperti DTW Bedugul di Kecamatan Baturiti dan Taman Teknologi Pertanian (TTP) Sanda, Pupuan.
“Jangan buat banyak-banyak (program) lagi. Cukup itu (mengelola aset). Tetapi regulasinya itu yang dulu pertama dibuat,” tegas politisi asal Pupuan tersebut.
Dalam proses mempersiapkan regulasi, sambung dia, akan dilihat apakah diperlukan melakukan pengembangan organisasi dengan membentuk anak perusahaan. “Itupun sesuai kebutuhan,” katanya.
Tetapi, lanjutnya, yang paling penting dan secara umum di awal harus ada aturan yang khusus menaungi aktivitas PDDS di bidang pengelolaan aset ini.
“Sehingga ke depan lebih jelas dan terarah. Apalagi sekarang sudah ada direksi baru,” ujarnya.
Menurut Omardani, dari awal pihaknya berharap PDDS tidak sebatas berkutat dengan komoditas. Kemudian pengelolaan aset hanya bergantung pada pihak ketiga.
“Selain itu, aturan atau pijakan hukum penting, karena kalau tidak kami khawatir mereka salah arah,” terangnya.
Secara khusus, terkait TTP Sanda di Pupuan, pihaknya memang mendorong agar ke depan aset yang sudah lama tanpa aktivitas itu mulai dikelola. Salah satunya adalah dengan mendorong PDDS sebagai pengelolanya.
Terkait hal tersebut, Pemkab Tabanan sendiri sudah mulai memberi sinyal ke arah itu. Meskipun masih dalan kajian Kelompok Ahli (Pokli).
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5331 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3441 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2249 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan