Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Residivis Cewek Cafe Diciduk Satpol PP
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun telah dua kali terciduk Satpol PP Jembrana lantaran terbelit kasus identitas kependudukan namun Ag alias Iin (26) tidak kapok juga. Cewek cafe asal Dusun Tegalan, Sebalong, Nguling, Pasuruan ini kembali diciduk Satpol PP dengan kasus serupa.
Dari informasi yang dihimpun, Sabtu (12/12) menyebutkan Iin diciduk oleh Satpol PP yang sedang melakukan razia kependudukan bersama tiga orang rekannya masing-masing SA (32), asal Dusun Pekalangan, Pekalangan, Tenggarang, Bondowoso, Su (40), asal Dusun Kedasri, Karangrejo, Rogojampi, Banyuwangi dan TS (35), asal Dusun Versel, Batukerbuy, Pasean, Pamekasan di sebuah rumah milik I Nengah Wirya alias Dompet di Lingkungan Baler Bale
Agung, Tegalcangkring, Mendoyo.
Keempatnya mengaku bekerja di cafe MJ milik Dompet yang terletak di Pantai Delod Berawah, Mendoyo. Pencidukan empat orang cewek cafe ini berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang diresahkan dengan adanya pemondokan cewek cafe di rumah Dompet. Terkadang di rumah itu ramai sekali dengan orang minum-minum dan karaokean dengan
didampingi cewek, ujar salah seorang warga setempat.
Bahkan, imbuhnya, tidak jarang jika kafenya berjubel, Dompet menggiring pengunjung cafenya untuk dugem di rumahnya. Jadi seperti ada kafe gelap di rumah itu. Kami merasa khawatir kalau hal itu dibiarkan terus menerus akan mengganggu ketertiban, ujarnya lagi. Tidak itu saja, rumah Dompet lokasinya sangat dekat dengan Pura Ulun Danu. Kami merasa kesucian pura itu cemar karena adanya lokasi seperti itu, tambahnya.
Keresahan itu lalu diteruskan kepada aparat Satpol PP yang ditindaklanjuti dengan melakukan razia kependudukan. Saat kami masuk ke rumah yang diinformasikan itu, keempat perempuan itu sedang tidur-tiduran. Saat kami minta menunjukkan identitasnya, tiga dari mereka hanya bisa menunjukkan KTP daerah asal sedangkan Ag hanya bisa menunjukkan fotocopy KTP asalnya saja tanpa bisa menunjukkan KIPEM, terang Kasi Operasional Trantib Satpol PP
Jembrana, I Made Tarma seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma, Sabtu (12/12). Lantaran tidak mampu menunjukkan KIPEM, keempatnya lalu digelandang menuju Markas Satpol PP untuk diminta keterangannya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan