Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Rudy Salim Ngaku Jual Tesla ke Indra Kenz
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rudy Salim menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Pengusaha 34 tahun ini dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Ya pertanyaannya seputar Indra Kenz pernah beli mobil," ujar kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea.
Frank Hutapea menerangkan berapa banyak mobil yang pernah Rudy Salim jual ke Indra Kenz.
"Total yang dijual satu mobil," kata putra Hotman Paris ini.
Sedangkan untuk merek mobil yang dijual Rudy Salim ke Indra Kenz, Frank Hutapea memastikan bahwa unit tersebut bukan Ferrari.
"Mobil Tesla yang memang ada di mana-mana. Itu juga sudah di sita ya," tuturnya.
Sedangkan untuk mobil jenis lain yang dipunyai Indra Kenz seperti Ferrari, Lamborghini hingga Toyota Supra, Frank Hutapea mewakili Rudy Salim mengaku tak tahu asal usulnya.
"Enggak, kalau itu enggak pernah beli," ucap Frank Hutapea.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz.
Di mana sebelumnya, mobil Ferrari milik sang crazy rich Medan yang disita kabarnya berasal dari kesepakatan jual beli dengan showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aset Indra Kenz untuk disita karena diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum di platform Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2554 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2191 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1811 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1236 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun