Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Rumah Kontrakan Dihancurkan Buldozer
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Eksekusi tanah dan rumah di Jalan Ksatrian nomer 28 Gianyar diwarnai dengan rasa kecewa. Pasalnya dari puluhan orang yang menyewa tempat itu belum mendapatkan ganti rugi ongkos sewa yang belum waktunya jatuh tempo. Rabu (7/5), Jalan Ksatrian, Gianyar dipenuhi dengan jajaran Kepolisian serta Brimob Polda Bali, dan nampak Kapolsek Kota Gianyar, AKP I Nyoman Suarnata serta Kasat Reskrim, I Nyoman Darmada, dan Kasat Intel, Ganefo turun ke TKP untuk membantu pengamanan akan jalannya eksekusi.
Mereka berbaur dengan warga setempat, dimana sedang asyik menonton jalannya eksekusi yang menggunakan buldozer tersebut. Salah satu, penyewa yakni Suryatno mengaku kecewa akan dibongkarnya bangunan yang dirinya sewa dengan harga Rp 21 Juta per-7 tahun, dan pria pedagang kaki lima penjual sate ini mengaku baru menempati bangunan tersebut selama 9 bulan. “Ya, gimana tak kecewa orang kontrak kami belum jatuh tempo,“ ungkapnya.
Terus apakah dirinya mendapatkan ganti rugi ? Suryanto mengaku sampai saat ini belum ada surat pernyataan resmi soal ganti rugi. “Kami total menghabiskan dana sebesar Rp 42 Juta, Rp 21 Juta sewa tanah, Rp 21 Juta untuk buat bangunan sampai kini kami belum mendapatkan ganti rugi,“ ungkapnya di depan Ketua Eksekutor, I Nyoman Windia, SH tersebut. Sementara itu, eksekusi ini dilaksanakan lantaran Setyadi Tedjamula memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah Ni Ketut Renyun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sedangkan di tingkat Mahkamah Agung(MA) Kasasi pemohon yakni Ni Ketut Renyun dibatalkan.
Renyun sendiri merupakan adik kandung dari Ni Made Renyan, dimana merupakan istri dari Tedjamula. Lantaran tak memiliki anak, maka tanah seluas 21 Are dan berisi 12 bangunan itu dikelola serta dikontrakkan oleh keponakan Renyan yakni Ni Wayan Sriasih. Lantaran, Renyun ngotot kalau tanah itu miliknya, akhirnya berakhir di Pengadilan, dimana tanah tersebut diputuskan secara sah dimiliki oleh Tedjamula dan dieksekusi.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2654 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2315 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan