Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Saksi Cabut Keterangan Bersuamikan Terdakwa Bule
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Saksi Komang Apon nyaris ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim, gara-gara sempat memberi keterangan bohong. Wanita asal Banjar Pangi, Desa Pikat, Klungkung, ini Jumat (7/5) didengar kesaksiannya dalam perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua warga negara Inggris, Christopher James Forbes (51) dan Angus Knowles Jackson (34), dalam kasus jual beli tanah negara di Balangan, Kuta Selatan.
Ketika diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Komang Wijaya Adi, S.H., saksi mengatakan hanya sebagai asisten terdakwa Christopher di PT Asian Estate Investment (AEI).
Posisi Christhoper di AEI sebagai manajer, sementara Angus sebagai sales. Bahkan ketika Komang Wijaya Adi bertanya lagi soal hubungan saksi dan terdakwa, saksi menegaskan bahwa hanya sebatas asisten.
Kira-kira dua tahun lamanya, Apon meyakinkan majelis hakim. Karena hubungan saksi dan terdakwa sebatas hubungan kerja, maka memang diperkenan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Ketika diperiksa, Komang Apon memberi keterangan berbelit-belit dan terkesan mau melindungi terdakwa. Saksi mengaku pernah bersama Chris menjemput Dmitry di Mc Donald untuk melihat tanah. Tetapi sampai di sana, Chris batal ikut, dia hanya pergi dengan Dmitry dan Angus ke lokasi. Tapi persisnya di mana saya tak ingat, pokoknya di Balangan,katanya ragu-ragu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H., rupanya curiga. Terlihat sedikit emosional, Eddy meminta izin majelis hakim untuk memperlihat surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuat Komang Apon untuk suaminya Christhoper ketika ditahan penyidik polisi.
Ayo ke depan, coba lihat surat ini, ajak Eddy. Dari sinilah terungkap kebohongan Komang Apon. Dia akhirnya mengaku, terdakwa Christhoper adalah suaminya dan dibenarkan Christhoper. Saya akan proses kamu sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu,� ancam Komang Wijaya Adi, kemudian menskors sidang sejam karena sholat Jumat.
Beruntung ketika sidang dilanjutkan, Komang Apon mencabut keterangannya dalam surat permohonan tadi. Saya minta maaf, saya terpaksa mengaku sebagai suaminya agar menjadi jaminan supaya pak Chris tidak ditahan, tetapi dia tetap ditahan, kata wanita seksi dan bermata lens soft ini.
Usai sidang, Komang Wijaya Adi menerangkan saksi mencabut keterangan dalam surat permohonannya karena faktanya mereka bukan suami istri. Waktu itu dia sifatnya hanya membantu, untungnya tidak dikabulkan polisi. Kalo gak, lain lagi ceritanya, kata hakim asal Negara, Jembrana ini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5318 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3441 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2246 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1001 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan