Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Saksi Kejari Klungkung Sebut Penyitaan Aset Wayan Candra Sesuai dengan KUHAP
Jumat, 12 April 2019,
09:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Sidang gugatan aset mantan Bupati Klungkung dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, Wayan Candra dimana yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga kasus tersebut dinyatakan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya bergulir, Kamis (11/4) di PN Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kukuh Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati, SH serta Hakim Andrik Dewantara, SH ini menghadirkan dua orang saksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yaitu saksi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, SH dan saksi lainnya yang bertugas sebagai Staf Kejari Klungkung, Wayan Winata. Sedangkan para penggugat masing-masing bernama, Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg asal Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Teger Bangun, SH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kukuh Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati, SH serta Hakim Andrik Dewantara, SH ini menghadirkan dua orang saksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yaitu saksi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, SH dan saksi lainnya yang bertugas sebagai Staf Kejari Klungkung, Wayan Winata. Sedangkan para penggugat masing-masing bernama, Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg asal Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Teger Bangun, SH.
Dalam sidang ini, Hakim baru mendengarkan keterangan para saksi. Dimana Hakim Mei Melianawati bertanya kepada saksi dengan melontarkan pertanyaan, apakah penggugat pernah keberatan saat penandatanganan berita acara penyitaan aset tanah miliknya Nata Wisnaya?
[pilihan-redaksi2]
Atas pertanyaan itu, saksi Wayan Winata menjawab bahwa penggugat Nata Wisnaya saat itu menerima dan membubuhkan tanda tangan penyitaan aset tersebut. Kemudian Hakim anggota lanjut bertanya, pernahkah penggugat mempersoalkan status tanah mereka saat tanda tangan? dan pada saat saksi memasang papan di atas tanah yang disita, apakah ada penggugat yang tahu?
Atas pertanyaan itu, saksi Wayan Winata menjawab bahwa penggugat Nata Wisnaya saat itu menerima dan membubuhkan tanda tangan penyitaan aset tersebut. Kemudian Hakim anggota lanjut bertanya, pernahkah penggugat mempersoalkan status tanah mereka saat tanda tangan? dan pada saat saksi memasang papan di atas tanah yang disita, apakah ada penggugat yang tahu?
Dari pertanyaan itu, saksi mengakui saat tanda tangan dia mengetahui Nata Wisnaya hadir. Saksi juga menyatakan saat di Tojan ada yang menyaksikan pemasangan papan penyitaan, yaitu penyakapnya. Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja juga menambahkan bahwa tindakan penyitaan aset yang dilakukan telah sesuai dengan KUHAP.
Menindaklanjuti jawaban yang sudah disampaikan para saksi dari Kejari Klungkung, Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kurinawan, SH untuk sementara menyatakan cukup dan sidang berikutnya akan digelar kembali pada tanggal 23, 24 dan 25 April mendatang. (bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5988 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2311 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026