Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Sanksi Pidana dan Perdata secara bersamaan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi pidana dan perdata secara bersamaan pada perusahaan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun rencana ini masih dalam proses kajian secara akademis dan hukum.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di sela-sela Seminar nasional tentang peran perbankkan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kuta (20/7)mengatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan nantinya akan lebih diprioritaskan pada perusahaan yang dalam penilaian program peringkat kinerja lingkungan dua kali mendapatkan kategori hitam.
Gusti Muhammad Hatta menyatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan sangat diperlukan, karena selama ini ketika suatu perusahaan dijatuhi hukuman pidana maka perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan lingkungan.Kita perdatakan dulu agar dia melakukan perbaikan lingkungan yang telah rusak, kemudian baru kita pidanakan ujar Gusti Muhammad Hatta.
Gusti Muhammad Hatta menyebutkan dari 627 perusahaan yang mengikuti penilaian program peringkat kinerja lingkungan selama 2009 tercatat 56 perusahaan masuk dalam kategori hitam. Dimana sebagian besar perusahaan yang masuk dalam kategori hitam merupakan perusahaan pertambangan.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6026 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2355 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan