Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
SE MDA Soal Ogoh-ogoh, Disbud Tabanan Masih Tunggu Respon
BERITABALI.COM, TABANAN.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Byepi Tahun Baru Saka 1944 yang akan berlangsung Maret 2022 mendatang.
Surat edaran yang memperbolehkan Desa Adat menggelar pawai dengan syarat prokes ketat ini tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Ini merupakan momen yang sangat ditunggu oleh para sekaa truna di Tabanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Wayan Sugatra mengaku sudah mendapat tembusan SE tersebut dan sudah diteruskan ke pemangku kepentingan terkait. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh Kecamatan yang ada.
"Kami sudah berkoordinasi. Tapi kita masih menunggu jawaban dari para stakeholder sehingga belum bisa memberikan jawab," ujar Sugatra saat dikonfirmasi, Kamis 30 Desember 2021.
Meski tidak ada larangan, namun harus mengikuti persyaratan yang memang sudah ditetapkan tersebut. Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Tabanan khususnya.
"Saya kira masyarakat kita sangat bisa untuk mengikuti persyaratan yang sudah diterbitkan itu. Aturan ini juga untuk kepentingan kita bersama. Semoga saja tidak ada perubahan nantinya lagi dan masyarakat bisa melaksanakan pawai ogoh-ogoh ini dengan prokes yang ketat," ungkapnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 566 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 439 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan