Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Sewa Mobil Tiga Hari, Buruh di Buleleng Malah Gadaikan untuk Judi Online
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang buruh harian lepas berinisial KS (42), asal Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, diduga menggelapkan mobil Honda WR-V milik warga Desa Baktiseraga. Mobil yang awalnya disewa selama tiga hari justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengatakan kasus tersebut bermula pada Jumat (17/7) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, KS datang ke rumah korban berinisial GNA di Desa Baktiseraga untuk menyewa mobil Honda WR-V bernomor polisi DK 1077 VP.
Kepada korban, KS menyampaikan mobil tersebut akan digunakan selama tiga hari. Korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada KS sesuai kesepakatan.
“Pada saat menyewa mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan akan digunakan selama tiga hari,” kata AKP Alberto, Selasa (22/9).
Namun, setelah mobil berada di tangan KS, kendaraan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik. KS justru menggadaikan mobil tersebut kepada temannya tanpa izin maupun sepengetahuan korban.
Dari hasil gadai itu, KS memperoleh uang sebesar Rp30 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online hingga habis.
Korban yang mengetahui mobilnya tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan sewa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada 1 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan KS sekaligus menelusuri mobil yang telah digadaikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap KS. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada temannya.
“Yang bersangkutan mengaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp30 juta kepada temannya. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk judi online,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp340 juta. AKP Alberto mengatakan KS kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan