Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Sindikat Pencurian Sepeda Gayung Resahkan Warga
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Di penghujung tahun 2009, warga Jembrana diresahkan dengan beroperasinya sindikat pencurian sepeda gayung. Tak tanggung-tanggung, sepeda gayung yang terparkir di rumah maupun di parkir sekolahpun raib disikat sindikat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (16/11), beberapa hari belakangan ini warga Jembrana diresahkan dengan maraknya pencurian sepeda gayung.
Salah seorang siswa sebuah SMP di Negara, beberapa hari yang lalu mengamu kehilangan sepeda gayung yang ditaruh di areal parkir sekolahnya. Aksi pencurian sepeda gayung juga menyasar rumah Ketut Arnawa (40).
Hanya saja, upaya anggota sindikat untuk mencuri sepeda gayung di rumah warga Dusun Baler Pasar, Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo ini gagal lantaran Arnawa berhasil menangkap basah pelakunya.
Saat pencurian berlangsung, Arnawa sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba Arnawa melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki halaman rumahnya dan mendekati sepeda gayung milik anaknya yang biasa dipergunakan untuk ke sekolah.
Lalu, orang tersebut berupaya membawa sepeda gayung merk Polygon miliknya itu yang ditaksir seharga Rp 1,3 juta. Melihat kejadian itu, Arnawa langsung bereaksi dan membekuk pencuri, yang belakangan diketahui bernama Daniel (35).
Daniel yang berasal dari Manado namun tinggal di Lingkungan Asri, Gilimanuk, Melaya ini langsung digelandang menuju Polsek Mendoyo.
Diduga pencuri itu merupakan anggota sindikat pencurian sepeda gayung yang akhir-akhir ini marak di Jembrana,ujar sumber Beritabali.com, Senin (16/11).
Kapolsek Mendoyo Iptu Moh Tahir seijin Kapolres Jembrana, AKBP R Ahmad Nurwakhid ketika dikonfirmasi, Senin (16/11) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Saat ini tersangka masih kita amankan di Polsek Mendoyo untuk peyelidikan selanjutnya,ujarnya.
Atas kelakukannya, kata Tahir, pihaknya akan menjerat Daniel dengan pasal 362 yo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5989 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan