Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Siswi SMP di Buleleng Hamil Usai Diduga Disetubuhi Pekak Dapat Pendampingan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pelajar SMP yang menjadi korban dugaan persetubuhan oleh seorang pekak berinisial IKA (53) asal Kecamatan Buleleng dalam kondisi hamil. Ia pun kini mendapat pendampingan intensif dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng.
Kepala Dinsos P3A Buleleng, Putu Kariaman dikonfirmasi Minggu (30/8) mengatakan, kondisi korban saat ini baik. Pendampingan psikologis telah diberikan sebanyak dua kali, dan masih akan dilanjutkan sesuai kebutuhan.
Selain pendampingan psikologis, kondisi kesehatan korban juga menjadi perhatian, mengingat korban masih dibawah umur dan tengah menjalani kehamilan. Pihaknya juga memberikan pendampingan selama korban menjalani pemeriksaan kehamilan.
"Korban dalam pengawasan dokter juga, karena sangat berisiko mengingat korban masih dibawah umur. Pemeriksaan kehamilannya dilakukan rutin tiap bulan," jelas Kariaman.
Di sisi lain, korban saat ini masih berstatus cuti sekolah. Meski demikian, korban disebut masih memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikannya. Dinsos P3A Buleleng pun akan membantu mengupayakan agar korban dapat kembali bersekolah. "Keinginan untuk sekolahnya masih kuat. Tapi untuk sementara korban cuti," terangnya.
Kariaman menegaskan, korban juga tidak akan dinikahkan dengan tersangka. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan keinginan keluarga korban, yang ingin agar korban tetap melanjutkan pendidikannya. Bila bayi yang dikandung oleh korban sudah lahir, pihak keluarga juga berencana menyerahkannya pada orang tua asuh. "Nanti dicarikan orang tua asuh oleh keluarganya," tandas Kariaman.
Terpisah, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman membenarkan jika korban yang masih berusia 13 tahun itu kini dalam kondisi hamil. Kasus persetubuhan ini baru dilaporkan oleh ibu korban, pada 11 Agustus 2026, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi muntah-muntah.
"Sempat ditanya juga terkait kondisi menstruasinya. Setelah ditanya, korban langsung menangis dan baru mau mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka dua kali, di bulan Juni dan Juli 2026. Korban juga mengaku diberi iming-iming uang Rp 50 ribu," ungkap AKBP Ruzi.
Kini tersangka IKA telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara, agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk disidangkan.
Akibat perbuatannya, IKA dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan