Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Sosialisasi Safety Riding Digelar Selama 3 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Lantas Polda Bali akan menggelar sosialisasi ‘safety riding’ selama 3 bulan. Bagi pengendara kendaraan roda dua, diharapkan mematuhi peraturan tersebut, jika tidak ingin ditilang Rp 100.000 dan denda kurungan selama 15 hari.
Sosialisasi safety riding terus dilakukan Direktorat Lantas Polda Bali.
Rabu (03/12) siang, sosialisasi dilakukan di Jalan Mohamad Yamin, Renon, Denpasar.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas diminta untuk menghidupkan lampu utama.
Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ‘safety riding’ kepada masyarakat.
“ Ini masih sebatas sosialisasi. Masyarakat harus bisa mengerti, karena ini juga untuk keselamatan kita bersama,†terangnya.
Ditegaskannya, bila tidak dipatuhi, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu dan penjara selama 15 hari.
“Sebenarnya dengan payung hukum yang kita miliki sekarang ini sudah bisa mengenakan sanksi, tapi kita masih perlu sosialisasi tiga bulan ke depan,†urainya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5158 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3430 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2196 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 908 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan