Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Status Kepegawaian Wali Kelas Cabul di Karangasem Usai Vonis 8 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura telah memutuskan vonis hukuman oknum wali kelas inisial IMSA selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar terkait perkara pencabulan siswi SD di Karangasem.
Setelah vonis tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem mengatakan bahwa sejauh ini yang bersangkutan belum dipecat sebagai PNS melainkan statusnya baru sebatas diberhentikan sementara.
"Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud," kata Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12/2023).
Selama statusnya diberhentikan sementara, kata Sukasena, yang bersangkutan kehilangan sebagain besar haknya seperti tunjangan sebagai PNS serta penghasilan dari sertifikasi profesi guru.
Namun demikain ia mengakui bahwa yang bersangkutan masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan sebelum status hukumnya incraht.
"Ya dapat uang pemberhentian sementara nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4467 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2261 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1155 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun