Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Suga BTS Segera Diperiksa Polisi Soal Mengemudi Sambil Mabuk
BERITABALI.COM, DUNIA.
Suga BTS akan dipanggil polisi untuk kembali diperiksa terkait dugaan mengemudikan skuter listrik dalam pengaruh alkohol pekan lalu. Kejadian itu diketahui ketika ia jatuh dari skuter listriknya dan ternyata dalam kondisi mabuk.
Korea Times pada Minggu (11/8) memberitakan rapper berusia 31 tahun itu segera diperiksa di Kantor Polisi Yongsan. Namun, belum ada informasi detail mengenai tanggal pemeriksaan.
Penyelidikan kemungkinan bakal difokuskan pada Suga sadar atau tidak bahwa ia melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang melarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Kasus ini terungkap ketika seorang petugas polisi menemukan Suga tergeletak di tanah pada 6 Agustus pukul 23.27. Polisi kemudian melakukan pengecekan awal setelah mencium bau alkohol dari musisi bernama lengkap Min Yoon-gi itu.
Petugas membawanya ke kantor polisi terdekat dan terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM.
Saat itu juga jadi pertama kali Suga BTS diperiksa polisi atas kejadian tersebut. Namun, Suga akhirnya tetap diizinkan pulang setelah mengikuti rangkaian investigasi dari pihak kepolisian.
Sehari setelah insiden, Suga merilis pernyataan yang mengakui telah minum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik tetapi mengklaim bahwa ia tidak menyadari bahwa ia melanggar hukum.
"Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam, setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum," kata Suga BTS.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," ujar Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan," lanjutnya.
Sehari setelahnya (7/8), Big Hit mengaku menyebarkan informasi yang salah dalam pernyataan awal mereka atas kejadian yang dialami Suga BTS, terutama mengenai kendaraan yang dipakai.
Awalnya, mereka mengatakan kendaraan yang digunakan adalah electric kicboard, padahal yang dikendarai Suga BTS adalah skuter listrik dengan jok.
Mereka juga menyatakan kasus sudah selesai karena SIM telah ditahan dan Suga BTS diizinkan pulang saat itu. Padahal, pemeriksaan lanjutan masih bakal dilakukan oleh polisi.
"Kami sama sekali tidak bermaksud meremehkan insiden tersebut, seperti yang dikatakan beberapa orang. Kami mohon maaf sekali lagi karena tergesa-gesa membuat pernyataan tanpa meninjau insiden tersebut dengan lebih saksama," pengakuan agensi.
Di Korea Selatan, pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang berlaku bagi pengemudi mobil dan skuter listrik, dapat menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda hingga 20 juta won ($14.000) jika kadar alkohol dalam darah mereka 0,2 persen atau lebih tinggi.
Suga tengah menjalani masa wajib militer sejak 22 September 2023. Ia saat ini masih aktif menjadi agen layanan sosial, bentuk alternatif dari wajib militer negara tersebut, yang diperkirakan berakhir pada Juni 2025. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan