Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Tak Bayar Pajak, KPK Minta Aset NTB di Gili Trawangan Ditertibkan
BERITABALI.COM, NTB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aset-aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, agar mulai ditertibkan.
Pasalnya, pengelolaan aset-aset tersebut diduga bermasalah dalam hal pembayaran pajak sejak perjanjian kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada tahun 1995, dengan jangka waktu kerjasama selama 70 tahun.
Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pemda dan KPK.
Mengingat dalam pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu, ada kerjasama pemanfaatannya dengan pihak ketiga.
"Yang namanya kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya tidak merugikan pemerintah daerah," jelas Aida Ratna Zulaiha, selaku Koordinator KPK wilayah III dang didampingi Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah di sidak ke Gili Trawangan, Senin (23/11).
Aida menjelaskannya, luas aset-aset yang dikelola mencapai 75 hektar. Dengan rincian sebanyak 65 hektar dikelola oleh PT GTI, dan sisanya yang 10 hektar diserahkan ke masyarakat secara legal. Namun faktanya, pihak ketiga belum mampu mengelola dengan baik dan kewajibannya belum dipenuhi sesuai prosedur.
Dalam hal ini, KPK juga mendorong Pemda untuk bekerjasama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB agar bisa menemukan solusi terbaik.
"Kita juga tidak mau merugikan masyarakat. Tetapi harus ada kejelasan buat pemerintah daerah, bahwa kerjasama ini harus saling menguntungkan," ungkap Aida.
Dijelaskan bahwa selama ini cafe, restoran dan bangunan lainnya yang dibangun di atas aset itu harusnya bayar pajak pada Pemda.
"Kalau ini diberdayakan dengan baik, maka otomatis ada peningkatan PAD," harap Aida.
Menurutnya, keputusan terakhir akan dilihat dari hasil kajian yang dilakukan pihak Asdatun bersama Pemda. Yang didukung dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Asdatun untuk memberikan rekomendasi.
Setelah itu pihak Pemda menyampaikan kronologis kepada Asdatun. Lalu kemudian Asdatun akan melakukan evaluasi dengan memberikan laporan khusus.
"Untuk mempercepat itu, penandatanganan SKK akan dilakukan hari ini, Senin (23/11) atau besok. Intinya kami ingin mendorong aset itu dapat dikelola dengan baik. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Sehingga potensi ini dapat meningkatkan PAD NTB untuk pembangunan ke depannya," tutup Aida.
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan