Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Tarif Parkir di Jembrana Naik Mulai Awal 2024
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tarif retribusi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana akan mengalami kenaikan, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jembrana. Kenaikan ini mencapai Rp1000 untuk setiap jenis kendaraan, dan dijadwalkan akan berlaku mulai awal tahun 2024.
Saat ini, tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Tarif parkir untuk sepeda adalah Rp500, motor Rp 1.000, mobil dan jenis mikro bus atau mini bus sebesar Rp 2.000, sedangkan bus dan truk Rp3.000 serta alat berat lainnya Rp5.000.
Setelah melewati 12 tahun, perda yang menjadi dasar hukum tarif retribusi parkir dan beberapa retribusi lainnya telah diperbarui. I Gede Ariadi, Kepala Bidang Perhubungan, mengatakan, kenaikan tarif parkir sudah dimasukkan ke dalam ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebagai Perda.
Dalam tarif parkir baru, kenaikan akan berlaku di tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan parkir tepi jalan sebesar Rp 1000 untuk setiap jenis kendaraan.
"Sebagai contoh, tarif parkir motor akan naik menjadi Rp 2000 dan mobil yang sebelumnya Rp 2000, kini menjadi Rp 3000. "Rata-rata, tiap jenis kendaraan naik seribu rupiah," katanya," pada Rabu (1/11/2023), di Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana.
Meskipun Ranperda sudah ditetapkan sebagai Perda, kenaikan tarif tidak dapat diterapkan secara segera. Hal ini karena setelah Perda ditetapkan, masih ada regulasi lain yang terkait. Namun, penerapan ini diharapkan dapat dilakukan pada awal tahun 2024.
Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana pada masa persidangan I Tahun 2023/2024, pada Selasa (31/10).
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang mewakili Bupati, menyampaikan harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihaknya berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Penjelasan Bupati Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Ditetapkannya Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi investor dalam pembangunan Kabupaten Jembrana.
"Saya yakin Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing, sambil memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan