Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Telan 1.055 Gram Sabu, WN Uganda Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Uganda, Bashir Gadafi Polikoko (39), terancam hukuman mati karena menyelundupkan 1.055 gram sabu-sabu ke Bali. Hal ini terungkap dalam persidangan terhadap Bashir, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/9/2012). Dalam persidangan, jaksa mendakwa Gadafi dengan hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis metampethamine dengan modus ditelan sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika lolos dan terjual di pasaran gelap narkotika, nilai jual sabu itu mencapai Rp2,6 miliar dengan asumsi harga Rp2,5 juta," kata jaksa Gede Raka Arimbawa kepada ketua majelis hakim Cening Budiana. Atas dakwa tersebut, Gadafi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Klien kami hanya korban sindikat internasional," ujar Ali Sadikin selaku pengacara terdakwa.
Bashir Gadafi Polikoko ditangkap saat tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha Qatar, 30 Juni 2012. Pria yang bekerja sebagai sopir itu menelan 66 kapsul sabu seberat 1.055 gram.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7864 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan