Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Telan Ratusan Kapsul Hashis, Rusia Kena 11 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Rusia, Sergei Chernykh (43) dijatuhi vonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10/2012). Ia terbukti bersalah menyelundupkan 359 butir kapsul hashis dengan cara ditelan.
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Dalam surat putusannya, Gunawan menyatakan Sergei telah terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa hashis seberat 695 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sergei ditangkap petugas bea cukai begitu mendarat di bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur, 26 April 2012.
"Saya menerima dan tidak banding," ujar Sergei melalui penerjemahnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7967 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5641 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3543 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan