Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Tergiur Kerja di Jepang, Warga Buleleng Jadi Korban Penipuan Tutor, Rugi Rp31 Juta
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tawaran bekerja di Jepang berujung petaka bagi DS (19), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Ia diduga menjadi korban penipuan oleh tutornya sendiri hingga mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, pelaku berinisial AR (27), asal Cianjur, Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai tutor dan murid dalam pembelajaran bahasa Jepang.
"Tersangka tidak bersertifikat dan tidak punya latar pendidikan bahasa Jepang. Dia hanya kebetulan pernah bekerja di Jepang," kata AKP Alberto, Rabu (16/9).
Baca juga:
Hati-hati Penipuan TKI Kapal Pesiar
Kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, AR menawarkan DS kesempatan bekerja di Jepang. Tergiur dengan tawaran tersebut, orangtua korban kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada AR.
Untuk meyakinkan korban, AR mengaku memiliki afiliasi dengan lembaga yang dapat memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke Jepang. Pelaku juga menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga palsu, mulai dari bukti pemesanan tiket yang belum dibayar, visa, kontrak kerja, hingga surat perjanjian kerja di bidang pengolahan makanan.
Dalam dokumen kontrak tersebut tercantum gaji pokok sebesar 200.000 yen per bulan. Namun, rencana keberangkatan tidak kunjung terealisasi.
Pada Maret 2026, AR justru menyampaikan kepada korban bahwa agen yang bertugas dalam proses keberangkatan tenaga kerja Indonesia sedang mengalami masalah. Sementara itu, uang yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan.
Baca juga:
Bangli Cegah PMI Ilegal Lewat Job Fair
Merasa menjadi korban penipuan, DS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng pada 5 September 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap AR.
"Tersangka mengaku sempat membuat bukti palsu untuk menipu korban. Dijanjikan berangkat Januari, namun sampai Maret sama sekali tidak diberangkatkan," ujarnya.
AKP Alberto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Baca juga:
1.000 PMI Dilepas ke Bulgaria dari Bali
"Sampai saat ini korbannya baru satu. Masih kami selidiki terkait kemungkinan adanya tambahan korban lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan